“Saya yakin, bila peran pencegahan dan
promosi kesehatan dapat optimalkan dengan menerjunkan para perawat ke
daerah, maka satu masalah di Indonesia akan selesai,” tutur Anggota
Komisi IX DPR RI, Zuber Safawi.
Lebih lanjut dia mengatakan bahwa data
Dirjen Pendidikan Tinggi menunjukkan terdapat sekurangnya 639 program
studi keperawatan setingkat diploma dan sarjana. Bila rata-rata program
studi meluluskan 40 orang mahasiswa setiap tahun, maka jumlah lulusan
perawat minimal mencapai 25.560 orang per tahun.
Bila jumlah perawat pada 2011 mencapai
500 ribu orang (data Kemenkes), maka diperkirakan pada 2015, Indonesia
akan kelebihan stok perawat.
“Namun masalahnya status dan kewenangan
perawat yang tidak jelas menghambat mereka untuk terjun penuh melayani
masyarakat. Sejumlah UU jelas melarang tenaga kesehatan selain dokter,
melakukan tindakan medis terhadap pasien, hal ini membuat perawat
dibayangi sanksi hukum ketika mereka bekerja,” katanya.
Dalam RUU keperawatan yang tengah
dibahas DPR, perawat berizin diberikan kewenangan untuk melakukan
praktik mandiri sesuai dengan aturan yang berlaku, setelah mendapatkan
registrasi dari lembaga yang berwenang.
Hal ini akan memberikan keleluasaan
perawat berizin menangani tindakan preventif dan promotif kesehatan pada
masyarakat, menangani pasien pasca pengobatan dan dalam masa pemulihan,
serta memberikan pertolongan medis sesuai kompetensinya dan aturan yang
berlaku.
RUU ini juga mengatur pembentukan konsil
keperawatan yang berfungsi dalam pengaturan, penetapan, pengesahan, dan
pengawasan praktik Keperawatan. Selain itu, dibentuk kolegium
keperawatan yang bertanggungjawab dalam merumuskan standar pendidikan
profesi, menyusun kurikulum pendidikan profesi dan menyelenggarakan uji
kompetensi profesi perawat untuk disahkan oleh konsil.