-->
MEDIA ANDA

Media Informasi Anda

SELAMAT DATANG DI BLOG MEDIA ANDA "TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN ANDA"

Dalam RUU Keperawatan, Perawat Boleh Praktik Mandiri

perawat-mandiriRendahnya angka harapan hidup masyarakat Indonesia berdasarkan data Human Development Report UNDP 2011, disinyalir merupakan imbas dari minimnya upaya preventif dan promotif kesehatan.
“Saya yakin, bila peran pencegahan dan promosi kesehatan dapat optimalkan dengan menerjunkan para perawat ke daerah, maka satu masalah di Indonesia akan selesai,” tutur Anggota Komisi IX DPR RI, Zuber Safawi.
Lebih lanjut dia mengatakan bahwa data Dirjen Pendidikan Tinggi menunjukkan terdapat sekurangnya 639 program studi keperawatan setingkat diploma dan sarjana. Bila rata-rata program studi meluluskan 40 orang mahasiswa setiap tahun, maka jumlah lulusan perawat minimal mencapai 25.560 orang per tahun.
Bila jumlah perawat pada 2011 mencapai 500 ribu orang (data Kemenkes), maka diperkirakan pada 2015, Indonesia akan kelebihan stok perawat.

“Namun masalahnya status dan kewenangan perawat yang tidak jelas menghambat mereka untuk terjun penuh melayani masyarakat. Sejumlah UU jelas melarang tenaga kesehatan selain dokter, melakukan tindakan medis terhadap pasien, hal ini membuat perawat dibayangi sanksi hukum ketika mereka bekerja,” katanya.
Dalam RUU keperawatan yang tengah dibahas DPR, perawat berizin diberikan kewenangan untuk melakukan praktik mandiri sesuai dengan aturan yang berlaku, setelah mendapatkan registrasi dari lembaga yang berwenang.
Hal ini akan memberikan keleluasaan perawat berizin menangani tindakan preventif dan promotif kesehatan pada masyarakat, menangani pasien pasca pengobatan dan dalam masa pemulihan, serta memberikan pertolongan medis sesuai kompetensinya dan aturan yang berlaku.
RUU ini juga mengatur pembentukan konsil keperawatan yang berfungsi dalam pengaturan, penetapan, pengesahan, dan pengawasan praktik Keperawatan. Selain itu, dibentuk kolegium keperawatan yang bertanggungjawab dalam merumuskan standar pendidikan profesi, menyusun kurikulum pendidikan profesi dan menyelenggarakan uji kompetensi profesi perawat untuk disahkan oleh konsil.