Sumber
daya manusia (SDM) perawat di ruang rawat terdiri dari kepala ruangan,
ketua tim (perawat primer) dan perawat pelaksana. Untuk
menempatkan/menugaskan seorang perawat sebagai kepala ruangan atau
sebagai ketua tim, atau sebagai perawat pelaksana diperlukan kriteria
tertentu sebagai standar. Kesalahan di dalam menempatkan perawat akan
mempengaruhi kinerja dan menurunkan kualitas pelayanan asuhan
keperawatan. Dengan menempatkan/menugaskan seorang perawat sesuai dengan
tingkat pendidikan dan pengalaman kerjanya, serta sesuai dengan
minatnya maka dengan sendirinya akan memberikan motivasi kerja yang baik
kepada perawat tersebut. Selanjutnya, visi untuk memberikan pelayanan
keperawatan profesional bisa terwujud.
Seperti
apa kriteria ideal untuk kepala ruangan? Seperti apa kriteria ideal
untuk ketua tim (perawat primer)? Dan apa kriteria ideal perawat
pelaksana? Berikut ini penjelasan singkat tentang kriteria SDM Perawat
di ruang rawat.
KRITERIA KEPALA RUANGAN
- Sehat jasmani dan rohani.
- Perawat yang telah bekerja pada area keperawatan sejenis minimal 2 tahun.
- Perawat yang telah bekerja di ruangan tersebut minimal 1 tahun.
- Pendidikan S1 Keperawatan Ners (jika ada), jika belum ada S1 Keperawatan boleh DIII Keperawatan.
- Pernah mengikuti pelatihan yang dibuktikan dengan sertifikat asli: a) Pelatihan Asuhan Keperawatan; b) Pelatihan Standar Asuhan Keperawatan; c) Pelatihan Manajemen Bangsal dan Manajemen Kasus (Pelatihan Manajemen Keperawatan).
- Mengajukan diri secara tertulis untuk menjadi calon kepala ruangan.
- Melampirkan Program Kerja Tahunan.
- Lulus tes presentasi Program Kerja Tahunan, yang dihadiri oleh manajemen rumah sakit, komite keperawatan dan rekan-rekan perawat di rumah sakit yang bersangkutan.
- Lulus tes wawancara (diwawancarai oleh manajemen rumah sakit dan komite keperawatan).
- Lulus tes tertulis tentang manajemen keperawatan.
Penjelasan poin-poin di atas:
- Sangat jelas.
- Calon kepala ruangan adalah perawat yang telah bekerja selama minimal 2 tahun pada area keperawatan sejenis, contohnya: Perawat A yang telah bekerja selama 2 tahun di Bangsal Anak berhak mengajukan diri menjadi kepala ruangan Bangsal Anak, dan tidak berhak mengajukan diri menjadi kepala ruangan di Bangsal Bedah dan bangsal lainnya dimana area keperawatannya tidak sejenis. Maksudnya, agar perawat tersebut setelah menjadi kepala ruangan akan mampu memberikan bimbingan dan pembelajaran kepada stafnya tentang pelaksanaan asuhan keperawatan kepada klien. Kepala ruangan memahami asuhan keperawatan dan menjadi sumber (tempat belajar) bagi perawat di bangsal yang dipimpinnya. Dengan demikian maka akan terjamin terlaksananya Manajemen Asuhan Keperawatan Profesional.
- Calon kepala ruangan adalah perawat telah bekerja selama 1 tahun di ruangan tersebut, dimaksudkan agar ia menguasai dan memahami kebutuhan sarana dan bahan yang diperlukan dalam pelayanan asuhan keperawatan, serta ia juga memahami pencatatan dan pelaporan yang harus dilakukan di ruangan tersebut. Dengan demikian akan terjamin terlaksananya Manajemen Bangsal yang Profesional.
- Sangat jelas.
- Dibuktikan dengan sertifikat asli, dimaksudkan agar kepala ruangan terpilih adalah kepala ruangan yang betul-betul mempunyai kompetensi sebagai kepala ruangan.
- Mengajukan diri secara tertulis berarti menunjukkan minat dan keinginan untuk menjadi kepala ruangan. Jika sesuai dengan minat dan keinginannya, maka yang bersangkutan setelah terpilih menjadi kepala ruangan akan menjalankan tugasnya dengan penuh motivasi. Akan berbeda halnya jika seorang perawat ditunjuk menjadi kepala ruangan. Motivasinya akan biasa-biasa saja. Jika penunjukan tersebut tidak sesuai dengan minat dan keinginannya, maka akan menurunkan motivasi dan kinerja perawat tersebut.
- Melampirkan program kerja tahunan menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah betul-betul siap untuk menjadi kepala ruangan.
- Tes presentasi, tes wawancara, dan tes tertulis diadakan, dengan maksud agar kepala ruangan yang terpilih adalah perawat yang memang kompeten untuk menjabat kepala ruangan.
KRITERIA KETUA TIM (PERAWAT PRIMER)
- Sehat jasmani dan rohani.
- Pendidikan minimal S1 Keperawatan Ners (jika ada), jika belum ada boleh DIII Keperawatan.
- Pengalaman kerja di area keperawatan sejenis minimal 1 tahun (untuk DIII Keperawatan), minimal 6 bulan untuk S1 Keperawatan Ners.
- Pernah mengikuti pelatihan Standar Asuhan Keperawatan (dibuktikan dengan sertifikat asli).
- Lulus tes wawancara.
Untuk
menjadi ketua tim, seorang perawat harus menguasai dan memahami
konsep-konsep keperawatan. Tugas pokok seorang ketua tim adalah menjamin
terlaksananya asuhan keperawatan. Seorang ketua tim harus melakukan
pengkajian keperawatan, menegakkan diagnosa keperawatan, dan menyusun
rencana keperawatan serta mendokumentasikannya. Bersama dengan perawat
pelaksana melakukan evaluasi keperawatan. Seorang ketua tim harus
menguasai Standar Asuhan Keperawatan (SAK) dan Standar Operasional
Prosedur (SOP) tindakan keperawatan. Ketua tim memberikan bimbingan dan
pembelajaran tentang asuhan keperawatan kepada perawat pelaksana yang
menjadi anggota timnya.
KRITERIA PERAWAT PELAKSANA
- Sehat jasmani dan rohani.
- Pendidikan minimal DIII Keperawatan.
- Pengalaman kerja di area keperawatan sejenis minimal 6 bulan, jika kurang dari 6 bulan maka harus diberikan bimbingan di ruangan tersebut selama 6 bulan oleh Kepala Ruangan dan Ketua Tim.
- Lulus tes wawancara.
Perawat
pelaksana dituntut agar terampil melaksanakan tindakan keperawatan
sesuai dengan SOP yang ada. Untuk perawat yang baru (< 6 bulan), maka
harus diberikan bimbingan dan pembelajaran oleh Ketua Tim dan Kepala
Ruangan. Jika ada sesuatu hal yang kurang dipahami atau dimengerti, maka
perawat pelaksana wajib bertanya kepada Ketua Tim. Tugas utama perawat
pelaksana adalah melaksanakan rencana tindakan keperawatan yang telah
disusun dan melakukan evaluasi keperawatan, serta mendokumentasikannya.
- Nursalam (2008). Manajemen Keperawatan, aplikasi dalam praktik keperawatan profesional. Edisi II. Salemba Medika, Jakarta.
- Komite Keperawatan RSUD Ibnu Sutowo (2004). Pedoman Model Praktek Keperawatan Profesional Yang disederhanakan (MPKPs). RSUD Ibnu Sutowo, Baturaja OKU.
- Swansburg, R.C. (1995). Nursing Staff Development. Jones and Bartlett Publisher, Toronto.