-->
MEDIA ANDA

Media Informasi Anda

SELAMAT DATANG DI BLOG MEDIA ANDA "TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN ANDA"

DPR Sahkan RUU Keperawatan

DPR Sahkan RUU Keperawatan  Rancangan Undang-Undang Keperawatan disahkan dalam rapat paripurna ke-9 Dewan Perwakilan Rakyat, hari ini, Kamis, 25 September 2014. Sedikitnya 454 anggota DPR dari semua fraksi yang hadir menyepakati rancangan ini. Kecuali satu anggota Fraksi Golkar yang belum mendapatkan salinan beleid tersebut.

"Ini adalah sejarah bagi bangsa Indonesia," kata Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso yang memimpin sidang pengesahan RUU keperawatan ini di ruang sidang paripurna. Pernyataan Priyo yang dilanjutkan pengetukan palu sebanyak tiga kali ini disambut sorak-sorai puluhan perawat yang duduk di lantai dua ruang rapat paripurna DPR. (Baca: Ratusan Perawat di Palopo Blokade Jalan)Di luar pagar gedung DPR-MPR, ratusan massa mengenakan pakaian putih-putih yang mengatasnamakan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) melakukan demonstrasi. Mereka menuntut DPR segera mengesahkan rancangan undang-undang itu. "Perbaiki Nasib Perawat; DPR Segera Sahkan Undang-Undang Keperawatan," demikian salah satu isi tuntutan mereka yang tertulis di poster.

Sekretaris Jenderal PPNI Harif Fadilah, dalam pernyataan tertulis yang diterima Tempo, menyatakan selama ini kalangan perawat sering dihantui ketidakpastian hukum ihwal praktek profesi mereka. Pada beberapa kasus, perawat bahkan dibawa ke meja hijau. Menurut dia, ini membuktikan praktek keperawatan rawan dipidanakan.

Percepatan pembangunan pelayanan kesehatan oleh pemerintah pun saat ini dianggap kurang maksimal melibatkan perawat. Padahal, jumlah perawat mencapai 60 persen dari total tenaga kesehatan. Format peran perawat di puskesmas juga belum jelas.

Dalam RUU Keperawatan, kata Harif, pengawasan perawat menjadi lebih baik dengan adanya Konsil Keperawatan sebagai lembaga yang mandiri. "Perjuangan ini sudah 10 tahun dan harus berhasil," katanya.

Sebelumnya, pada 11 September 2014, Komisi Kesehatan dan pemerintah telah selesai melakukan pembahasan RUU Keperawatan tingkat I. Kehadiran undang-undang ini diharapkan dapat menata profesi keperawatan sebagai sebuah profesi yang bermartabat, dan dapat meningkatkan kontribusi perawat dalam pelayanan kesehatan yang lebih luas dan berkualitas