DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN
Susunan Organisasi Dinas Kelautan dan Perikanan terdiri dari :
- Kepala Dinas;
- Sekretariat;
Sekretariat terdiri dari : - Bidang Perikanan Budidaya;
Bidang Perikanan Budidaya terdiri dari :- Seksi Teknologi Budidaya; dan
- Seksi Sarana dan Prasarana.
- Bidang Kelautan dan Perikanan Tangkap;
Bidang Kelautan dan Perikanan Tangkap terdiri dari :- Seksi Pengembangan Teknologi dan Perikanan Tangkap; dan
- Seksi Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan.
- Bidang Pengawasan dan Pengendalian;
Bidang Pengawasan dan Pengendalian terdiri dari :- Seksi Perizinan dan Pengawasan; dan
- Seksi Pelestarian dan Konservasi.
- Unit Pelaksana Teknis Dinas;
- Kelompok Jabatan Fungsional.
TUGAS DAN KEWAJIBAN, FUNGSI, DAN URAIAN TUGAS
JABATAN-JABATAN PADA DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN
6. Kepala Dinas:
6.a. Sekretaris Dinas:Tugas dan Kewajiban melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di bidang kelautan dan perikanan.Fungsi
- Perumusan kebijakan Dinas
- Penyusunan rencana stratejik dinas
- Penyelenggaraan pelayanan umum di bidang kelautan dan perikanan
- Pembinaan, pengkoordinasian, pengendalian, pengawasan.program dan kegiatan dinas
- Penyelenggaraan evaluasi program dan kegiatan Dinas
Uraian Tugas
- Melakukan pelaksanan pembinaan kewenangan di bidang kehutanan yang ditetapkan oleh Bupati.
- Menyusun Kebijakan – kebijakan di bidang kelautan dan perikanan.
- Merekomendasikan izin dan pelayanan umum di bidang kelautan dan perikanan.
- Merencanakan pembinaan teknis di bidang kelautan dan perikanan.
- Mengawasi, membina dan mengendalikan sumber daya alam, jasa kelautan dan perikanan.
- Mengendalikan dan mengawasi pengolahan pesisir dan pulau-pulau kecil, eksploitasi dan eksplorasi sumber daya kelautan, rehabilitasi ekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil.
- Mengawasi produksi perikanan tangkap, perikanan budidaya dan pengembangan produksi perikanan.
- Mengawasi, membina dan memfasilitasi pengolahan hasil perikanan, pemasaran hasil perikanan serta permodalan dan investasi perikanan.
- Mengawasi pemanfaatan dan pelestarian sumber daya kelautan dan perikanan.
- Melaksanakan urusan tata usaha dinas.
- Melaporkan dan mempertanggung jawabkan pelaksanaan program dan kegiatan dinas kelautan dan perikanan kepada Bupati, melalui sekretaris daerah.
6.a.1) Kepala Subag PerencanaanTugas dan Kewajiban membantu Kepala Dinas dalam menyelenggarakan pelayanan administrasi merencanakan, memantau, mengendalikan dan mengevaluasi aset, program/kegiatan dan pengembangan di bidang kelautan dan perikanan serta pembinaan organisasi.Fungsi
- Penyusunan kebijakan teknis administrasi kepegawaian, administrasi keuangan ,perencanaan pelaporan dan urusan rumah tangga.
- Penyelenggaraan kebijakan administrasi umum
- Pembinaan, pengkoordinasian, pengendalian, pengawasan program dan kegiatan Sub bagian
- Penyelenggaraan evaluasi program dan kegiatan sub bagian
Uraian Tugas
- Merencanakan operasional kerja Sekretariat Dinas berdasarkan rencana dan sasaran yang telah ditetapkan sebagai pedoman kerja.
- Mengkoordinasi segala kegiatan antara bidang dalam lingkup dinas.
- Mengatur dan membina kerjasama dalam pengurusan administrasi dinas.
- Memberi petunjuk analisis dan pengembangan kinerja dinas.
- Mengkoordinasikan/menyelenggarakan perencanaan,pelaksanaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan kegiatan dinas.
- Memberi petunjuk pembinaan organisasi, pendidikan dan latihan dalam rangka pengembangan sumber daya aparatur dinas.
- Mengatur urusan tata usaha, keuangan, aset, perencanaan dan pengendalian serta pembinaan kepegawaian dinas.
- Mengatur tata naskah dinas dan rumah tangga dinas.
- Melaksanakan inventarisasi semua barang bergerak dan tidak bergerak milik dinas.
- Memberi petunjuk pemeliharaan keamanan dan ketertiban pada lingkungan dinas.
- Membina perpustakaan dinas.
- Membina dan mengarahkan pelaksanaan tugas Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, Sub Bagian Keuangan dan Sub Bagian Perencanaan.
- Menyelia pelaksanaan tugas Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, Sub Bagian Keuangan dan Sub Bagian Perencanaan.
- Mengembangkan pelaksanaan tugas Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, Sub Bagian Keuangan dan Sub Bagian Perencanaan.
- Mengevaluasi pelaksanaan tugas Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, Sub Bagian Keuangan dan Sub Bagian Perencanaan.
- Melaporkan hasil pelaksanaan tugas Sekretariat Dians kepada Kepala Dinas.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
6.a.2) Kepala Subag KeuanganTugas dan Kewajiban membantu Sekretaris dalam melaksanakan perencanaan, pengendalian data, pembinaan dan evaluasi program / kegiatan dinas.Fungsi
- Pelaksanaan kebijakan teknis sub bagian
- Pelaksanaan program dan kegiatan sub bagian
- Pembinaan, pengkoordinasian, pengendalian, pengawasan program dan kegiatan pejabat non stuktural dalam lingkup Sub bagian
- Pelaksanaan evaluasi program dan kegiatan pejabat non stuktural dalam lingkup sub bagian
Uraian Tugas
- Merencanakan kegiatan dan program kerja Sub Bagian Perencanaan berdasarkan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja.
- Menghimpundan mempelajari peraturan perundang – undangan, kebijakan teknis, pedoman serta bahan – bahan lainnya yang berhubungan dengan tugas Sub Bagian Perencanaan.
- Menghimpun dan menyiapkan bahan-bahan secara menyeluruh untuk penyusunan rencana kegiatan dinas.
- Memfasilitasi pelaksanaan koordinasi dengan bagian dan bidang lainnya untuk menyiapkan bahan penyusunan rencana stratejik dinas.
- Menyiapkan penyusunan rencana kerja tahunan secara periodik.
- Menyiapkan penyusunan Dokumen Pengguna Anggaran (DPA) dinas.
- Menyiapkan dan menyusun bahan pengendalian kegiatan dinas.
- Melaksanakan monitoring terhadap pelaksanaan program/kegiatan dinas serta menyiapkan tindak lanjut hasil monitoring.
- Menyiapkan bahan dan memfasilitasi pelaksanaan rapat koordinasi tingkat Kabupaten dan Propinsi.
- Menyiapkan bahan evaluasi pelaksanaan program/kegiatan dinas dan menyusun LAKIP dinas.
- Membina dan mengarahkan pelaksanaan tugas staf Sub Bagian Perencanaan.
- Mengevaluasi pelaksaan tugas staf Sub Bagian Perencanaan.
- Melaporkan hasil pelaksanan tugas staf Sub Bagian Perencanaan kepada Sekretaris.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh sekretaris.
6.a.3) Kepala Subag Umum dan KepegawaianTugas dan Kewajiban membantu Sekretaris dalam melaksanakan kegiatan anggaran berbasis kinerja dan pertanggungjawaban administrasi keuanganFungsi
- Pelaksanaan kebijakan teknis sub bagian
- Pelaksanaan program dan kegiatan sub bagian
- Pembinaan, pengkoordinasian, pengendalian, pengawasan program dan kegiatan pejabat non stuktural dalam lingkup Sub bagian
- Pelaksanaan evaluasi program dan kegiatan pejabat non stuktural dalam lingkup sub bagian
Uraian Tugas
- Merencanakan kegiatan dan program kerja Sub Bagian Keuangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja.
- Menghimpundan mempelajari peraturan perundang – undangan, kebijakan teknis, pedoman serta bahan – bahan lainnya yang berhubungan dengan tugas Sub Bagian Keuangan.
- Mengumpulkan, mengolah data dan informasi, mengiventarisasi permasalahan serta melaksanakan pemecahan permasalahan yang berhubungan dengan tugas-tugas yang berkaitan dengan keuangan.
- melaksanakan analisis keuangan, perbendaharaan, verifikasi, akuntansi, monev anggaran, dan pelaporan keuangan serta aset dinas.
- Merencanakan, melaksanakan, mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan kegiatan sub bagian.
- Melaksanakan analisis dan pengembangan kinerja sub bagian.
- Melaksanakan administrasi keuangan.
- Melaksanakan pembinaan terhadap pemegang kas dan penyimpanan/pengurus barang dinas.
- Membina dan mengarahkan pelaksanaan tugas staf Sub Bagian Keuangan.
- Mengevaluasi pelaksaan tugas staf Sub Bagian Keuangan.
- Melaporkan hasil pelaksanan tugas staf Sub Bagian Keuangan kepada Sekretaris.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh sekretaris
6. b. Kepala Bidang Perikanan BudidayaTugas dan Kewajiban membantu Sekretaris dalam menyelenggarakan ketatausahaan, rumah tangga dan perlengkapan serta pengelolaan administrasi kepegawaian dinasFungsi
- Pelaksanaan kebijakan teknis sub bagian
- Pelaksanaan program dan kegiatan sub bagian
- Pembinaan, pengkoordinasian, pengendalian, pengawasan program dan kegiatan pejabat non stuktural dalam lingkup Sub bagian
- Pelaksanaan evaluasi program dan kegiatan pejabat non stuktural dalam lingkup sub bagian
Uraian Tugas
- Merencanakan kegiatan dan program kerja Sub Bagian Umum dan Kepegawaian berdasarkan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja.
- Menghimpun dan mempelajari peraturan perundang – undangan, kebijakan teknis, pedoman serta bahan – bahan lainnyayang berhubungan dengan tugas Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
- Mengumpulkan, mengolah data dan informasi, mengiventarisasi permasalahan serta melaksanakan pemecahan permasalahan yang berhubungan dengan tugas-tugas urusan umum dan kepegawaian;
- Memberikan pelayanan : naskah dinas, kearsipan, perpustakaan, komunikasi, pengetikan/penggandaan/pendistribusian, penerimaan tamu, kehumasan dan protokoler;
- Melayani keperluan dan kebutuhan serta perawatan ruang kerja, ruang rapat/pertemuan, komunikasi, dan sarana/prasarana kantor;
- Melaksanakan pengurusan perjalanan dinas, kendaraan dinas, keamanan kantor serta pelayanan kerumahtanggaan yang lainnya;
- Memfasilitasi usulan pengadaan, pengangkatan, mutasi, kesejahteraan pegawai, cuti, penilaian, pemberian penghargaan, pemberian sanksi/hukuman dan pemberhentian/pensiun, serta pendidikan dan pelatihan pegawai;
- Menyiapkan bahan koordinasi dan petunjuk teknis kebutuhan dan pengadaan perlengkapan/sarana kerja serta inventarisasi, pendistribusian, penyimpanan, perawatan dan penghapusannya;
- Membina dan mengarahkan pelaksanaan tugas staf Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
- Mengevaluasi pelaksanaan tugas staf Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
- Melaporkan hasil pelaksanaan tugas staf Sub Bagian Umum dan Kepegawaian kepada Sekretaris.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris.
6. b. 1)Kepala Seksi Teknologi BudidayaTugas dan Kewajiban membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan kegiatan di bidang perikanan budidayaFungsi
- Penyusunan kebijakan teknis bidang
- Penyelenggaraan program dan kegiatan bidang
- Pembinaan, pengkoordinasian, pengendalian, pengawasan program dan kegiatan kepala seksi dan pejabat non stuktural dalam lingkup bidang
- Penyelenggaraan evaluasi program dan kegiatan kepala seksi dan pejabat non stuktural dalam lingkup bidang
Uraian Tugas
- Merencanakan kegiatan kajian pengembangan budidaya ikan dan pengadaan sarana prasarananya.
- Membimbing secara teknis dan mengkaji pendayagunaan teknologi dalam budidaya perikanan.
- Menyusun rekomendasi bidang untuk rencana tindak lanjut.
- Menganalisis dan mengembangkan kinerja bidang.
- Melakukan koordinasi relevan dengan kewenangan bidang dengan SKPD/instansi terkait.
- Melaporkan kegiatan bidang kepada kepala dinas.
6. b. 2)Kepala Seksi Sarana dan PrasaranaTugas dan Kewajiban membantu Kepala dalam melaksanakan kegiatan perikanan budidaya dengan mendayagunakan teknologi budidaya.Fungsi
- Penyusunan program dan kegiatan seksi
- Pelaksanaan program dan kegiatan seksi
- Pembinaan, pengkoordinasian , pengendalian, pengawasan program dan kegiatan pejabat non stuktural dalam lingkup seksi
- Pelaksanaan evaluasi program dan kegiatan pejabat non stuktural dalam lingkup seksi
Uraian Tugas
- Membuat identifikasi dan inventarisasi pengembangan budidaya ikan.
- Melakukan pembinaan kepada pembudidaya ikan yang meliputi pengembangan intensifikasi pembudidayaan ikan ( INBUDKAN ) dengan mendayagunakan teknologi budidaya..
- Membuat konsep pola umum bimbingan, pembinaan dan pengawasan teknis pada Unit Pembinaan Rakyat ( UPR ) dan dunia usaha serta menyebarluaskan paket teknologi pembenihan dan menyusun standarisasi pembenihan perikanan.
- Mengarahkan usaha konvensasi dan restosking sumber daya perikanan.
- Melakukan inventarisasi dan identifikasi serta pencegahan terhadap penyebaran hama/penyakit ikan dengan mendayagunakan teknologi budidaya.
- Menganalisis dan mengembangkan kinerja seksi.
- Melaporkan kegiatan seksi kepada kepala bidang.
6. c. Kepala Bidang Kelautan dan Perikanan TangkapTugas dan Kewajiban : -Fungsi
- Penyusunan program dan kegiatan seksi
- Pelaksanaan program dan kegiatan seksi
- Pembinaan, pengkoordinasian , pengendalian, pengawasan program dan kegiatan pejabat non stuktural dalam lingkup seksi
- Pelaksanaan evaluasi program dan kegiatan pejabat non stuktural dalam lingkup seksi
Uraian Tugas
- Membuat identifikasi dan inventarisasi sarana dan prasarana yang dibutuhkan dalam pengembangan budidaya ikan.
- Menyediakan sarana dan prasarana yang dibutuhkan dalam pengembangan budidaya ikan.
- Melaksanakan pembinaan pendayagunaan sarana dan prasarana yang dibutuhkan dalam pengembangan budidaya ikan.
- Mengevaluasi efektivitas dan efisiensi penggunaan sarana dan prasarana yang dibutuhkan dalam pengembangan budidaya ikan.
- Menganalisis dan mengembangkan kinerja seksi.
- Melaporkan kegiatan seksi kepada kepala bidang.
6. c.1) Kepala Seksi Pengembangan Teknologi dan Perikanan TangkapTugas dan Kewajiban membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan pengolahan hasil perikanan dan pemasaran hasil perikanan.
- Penyusunan kebijakan teknis bidang
- Penyelenggaraan program dan kegiatan bidang
- Pembinaan, pengkoordinasian, pengendalian, pengawasan program dan kegiatan kepala seksi dan pejabat non stuktural dalam lingkup bidang
- Penyelenggaraan evaluasi program dan kegiatan kepala seksi dan pejabat non stuktural dalam lingkup bidang
Uraian Tugas
- Menyusun dan merencanakan kegiatan pengolahan hasil perikanan dan pemasaran hasil perikanan.
- Mengarahkan pelaksanaan pengolahan hasil perikanan dan pemasaran hasil perikanan.
- Mengatur kegiatan kelembagaan usaha perikanan.
- Membimbing tehnis pelaksanaan kegiatan pengolahan hasil perikananda pemasaran hasil perikanan.
- Mengevaluasi pelaksanaan program pengolahan hasil perikanan dan pemasaran hasil perikanan.
- Menganalisis dan mengembangkan kinerja bidang
- Melaporkan kegiatan di bidang kelembagaan usaha perikanan kepada kepala dinas.
6. c.2) Kepala Seksi Pengolahan dan Pemasaran Hasil PerikananTugas dan Kewajiban membantu Kepala Bidang dalam melaksanakan kegiatan pengembangan tekonogi dan perikanan tangkapFungsi
- Penyusunan program dan kegiatan seksi
- elaksanaan program dan kegiatan seksi
- Pembinaan, pengkoordinasian , pengendalian, pengawasan program dan kegiatan pejabat non stuktural dalam lingkup seksi
- Pelaksanaan evaluasi program dan kegiatan pejabat non stuktural dalam lingkup seksi
Uraian Tugas
- Melakukan analisis dan pendugaan stok assement terhadap pemanfaatan potensi sumber daya perikanan tangkap.
- Membuat pola rancang bangun kapal perikanan dan alat tangkap kekayaan kapal perikanan.
- Mengoreksi, menganalisa dan mengembangkan rencana kebutuhan sarana dan prasarana penangkapan ikan meliputi armada penangkapan maupun pelabuhan perikanan.
- Melakukan pembinaan teknis usaha penangkapan ikan dan menyebarluaskan paket teknologi penangkapan ikan .
- Menganalisis dan mengembangkan kinerja seksi.
- Melaporkan kegiatan seksi kepada kepala bidang.
6. d.Kepala Bidang Pengawasan dan PengendalianTugas dan Kewajiban membantu Kepala Bidang Kelembagaan Usaha Perikanan dalam melaksanakan kegiatan pengolahan dan pemasaran hasil perikanan.Fungsi
- Penyusunan program dan kegiatan seksi
- Pelaksanaan program dan kegiatan seksi
- Pembinaan, pengkoordinasian , pengendalian, pengawasan program dan kegiatan pejabat non stuktural dalam lingkup seksi
- Pelaksanaan evaluasi program dan kegiatan pejabat non stuktural dalam lingkup seksi
Uraian Tugas
- Menyusun dan merencanakan kegiatan pengelolaan dan pemasaran hasil perikanan.
- Mengarahkan perizinan dan pembinaan dalam kegiatan pengelolaan dan pemasaran hasil perikanan. Mengelola inventarisasi pengolahan hasil perikanan.
- Melakukan Kegiatan pengolahan hasil perikanan.
- Mengelola pengembangan dan pemanfaatan potensi taman laut bahari.
- Mengatur kegiatan pemasaran hasil perikanan.
- Membimbing tehnis pelaksanaan kegiatan pegolahan dan pemasaran hasil perikanan.
- Mengevaluasi pelaksanaan pemasaran hasil perikanan.
- Menganalisis dan mengembangkan kinerja seksi.
- Melaporkan kegiatan seksi kepada kepala bidang.
6. d 1)Kepala Seksi Perizinan dan PengawasanTugas dan Kewajiban membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan kegiatan pengawasan dan perizinan serta pelestarian dan konservasi di bidang kelautan dan perikanan.Fungsi
- Penyusunan kebijakan teknis bidang
- enyelenggaraan program dan kegiatan bidang
- Pembinaan, pengkoordinasian, pengendalian, pengawasan program dan kegiatan kepala seksi dan pejabat non stuktural dalam lingkup bidang
- Penyelenggaraan evaluasi program dan kegiatan kepala seksi dan pejabat non stuktural dalam lingkup bidang
Uraian Tugas
- Mengelola pengawasan pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan, perizinan serta pelestarian dan konservasi di bidang kelautan.dan perikanan.
- Melakukan pembinaan, pengendalian dan pengawasan standar mutu hasil perikanan.
- Merencanakan dan melaksanakan pengawasan dan pengendalian pada usaha perikanan dan kelautan.
- Merencanakan dan melaksanakan pengelolaan perizinan pada usaha perikanan dan kelautan.
- Merencanakan dan melaksanakan pelestarian dan konservasi terhadap sumberdaya kelautan dan perikanan.
- Melakukan koordinasi dengan SKPD/instansi terkait, relevansinya dengan kewenangan bidang.
- Menganalisis dan mengembangkan kinerja bidang.
- Melaporkan kegiatan di bidang pengawasan dan pengendalian kepada kepala dinas.
6. d.2)Kepala Seksi Pelestarian dan KonservasiTugas dan Kewajiban membantu Kepala Bidang dalam melaksanakan pengawasan dan memberikan perizinanFungsi
- Penyusunan program dan kegiatan seksi
- Pelaksanaan program dan kegiatan seksi
- Pembinaan, pengkoordinasian , pengendalian, pengawasan program dan kegiatan pejabat non stuktural dalam lingkup seksi
- Pelaksanaan evaluasi program dan kegiatan pejabat non stuktural dalam lingkup seksi
Uraian Tugas
- Mengelolah pengawasan terhadap pemanfaatan sumberdaya kelautan perikanan yang meliputi: ilegal fishing, pengelolaan ketidakramahan lingkungan, standarisasi penggunaan alat tangkap, distribusi dan pengangkutan hasil perikanan, pengawasan sumberdaya non hayati dan pencemaran laut.
- Melakukan identifikasi dan analisis pelanggaran pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan serta pendataan hukum bidang kelautan dan perikanan.
- Melakukan pembinaan, pengendalian dan pengawasan standar mutu hasil perikanan
- Mengelola pengembangan jaringan investasi dan usaha serta pemasaran Hasil perikanan.
- Merencanakan pola pelaksanaan dan pembinaan sistim pengawasan masyarakat ( SISWAMAS ) dalam pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan.
- Mengelola perizinan dalam bidang kelautan dan perikanan yang berwawasan lingkungan kelautan.
- Menyusun rekomendasi hasil pengawasan dan perizinan sebagai rencana tindak lanjut.
- Menganalisis dan mengembangkan kinerja seksi.
- Melaporkan kegiatan seksi kepada kepala bidang.
Tugas dan Kewajiban membantu Kepala Bidang dalam melaksanakan pelestarian dan konservasi sumber daya kelautan dan perikananFungsi
- Penyusunan program dan kegiatan seksi
- Pelaksanaan program dan kegiatan seksi
- Pembinaan, pengkoordinasian , pengendalian, pengawasan program dan kegiatan pejabat non stuktural dalam lingkup seksi
- Pelaksanaan evaluasi program dan kegiatan pejabat non stuktural dalam lingkup seksi
Uraian Tugas
- Mengelola inventarisasi sumber daya potensial dan benda berharga serta rehabilitasi kawasan konservasi laut.
- Membuat identifikasi dan inventarisasi laut, kekayaan laut hayati dan non hayati.
- Mengelolah pengembangan dan pemanfaatan potensi taman laut, bahari.
- Melakukan kegiatan pelestarian dan konservasi terhadap laut, kekayaan laut hayati dan non hayati.
- Membuat dan menyajikan bahan laporan kegiatan seksi.
- Menganalisis dan mengembangkan kinerja seksi.
- Melaporkan kegiatan seksi kepada kepala bidang.
Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) mempunyai tugas melaksanakan tugas operasional Dinas Kelautan dan Perikanan di wilayah kerjanya masing – masing yang meliputi pembinaan, bimbingan, penyuluhan dan pelatihan di bidang kelautan dan perikanan.Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas di bidang kelautan dan perikanan sesuai keahlian.