Pemohon sidang sengketa Pilpres Prabowo Subiyanto memberikan salam ketika menghadiri sidang perdana sengketa Pilpres 2014 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (6/8). Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2014 (PHPU Pilpres) itu mengagendakan penjelasan lisan dari pemohon. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/Asf/pd |
Sidang kedua sengketa pilpres 2014 digelar Mahkamah Konstitusi (MK),
Jumat (8/8/2014). Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem)
menilai peluang permohonan pasangan calon presiden dan calon wakil
presiden nomor urut satu, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, tipis untuk
dikabulkan.
Perludem menilai permohonan yang disampaikan tim
Prabowo-Hatta dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU)
pilpres 2014 kurang kuat dengan argumentasi yang cenderung kabur.
“Jika
pemohon hanya mendasarkan pada permohonan, itu tidak cukup membuktikan.
Kami nilai permohonan tidak kuat, argumentasi kabur. Catatan-catatan
ini ingin kami rekomendasikan pada semua pihak, sehingga pada proses
persidangan didukung saksi dan bukti yang memadai,” kata Deputi Direktur
Perludem, Veri Junaedi, di Jakarta, Kamis (7/8/2014).
Menurut
Veri argumentasi dalam permohonan Prabowo-Hatta termasuk hal-hal
substansi yang tidak bisa diperbaiki. Saat sidang perdana perkara PHPU,
majelis hakim MK memang memberi masukan pada tim hukum Prabowo-Hatta
untuk memperbaiki permohonan namun hanya yang bersifat redaksional bukan
substansi permohonan.
Oleh karena itu, untuk memperkuat
permohonan yang dinilai lemah itu, Perludem menilai tim Prabowo-Hatta
harus mampu menghadirkan saksi dan bukti yang kuat.
“Kalau
permohonan tidak detail maka saksi harus bisa mendukung argumentasi.
Pemilihan 50 saksi harus sangat selektif dan benar-benar mendukung
argumentasi dan itu bisa dilengkapi dalam kesimpulan,” jelasnya.
Buktikan Kecurangan
Direktur
Perludem, Titi Anggraini, menambahkan tim Prabowo-Hatta harus
membuktikan kecurangan berupa penggunaan hak pilih ganda atau pemilih
fiktif khususnya terkait dengan argumentasi Daftar Pemilih Khusus
Tambahan (DPKTb).
“Pemohon harus mampu mendalilkan apa yang dia
sampaikan dalam permohonannya. Kalau tidak mampu membuktikan yang mereka
dalilkan dan KPU bantah, permohonan ditolak. Bisa jadi MK mengatakan
ada kecurangan terjadi tapi tidak mempengaruhi hasil pemilu,” urainya.
“Karena
selisihnya (perolehan suara Prabowo-Hatta dengan Jokowi-JK) lebih dari
enam persen, selisihnya besar. Skala internasional untuk sengketa pemilu
itu 0-5 persen. Ini harus betul-betul dibuktikan,” tambahnya.
Sementara
itu, pengacara yang masuk dalam tim kuasa hukum Merah Putih, Alamsyah,
mengatakan revisi telah dilakukan sesuai dengan nasihat hakim MK.
“Revisi baik secara substansial dan redaksional materi permohonan sudah dilakukan,” katanya.
Menurut
Alamsyah, tim sudah membenahi materi permohonan dengan memaparkan bukti
dan kondisi di lapangan. Bukti tersebut, termasuk untuk paparan 10
provinsi yang disoal MK dan KPU sebagai termohon lantaran tanpa bukti
konkret.
“Bukti sudah kami susun, termasuk seorang ibu yang
berdomisili di Bendungan Hilir, Jakarta, yang tidak boleh mencoblos
seusai ditanya pilihannya oleh salah seorang yang sudah berada di tempat
pemungutan suara.”
Elza Syarief, anggota tim kuasa hukum Merah
Putih lainnya, memaparkan tim telah bekerja membenahi materi gugatan
sejak Rabu (6/8/2014) sejak pukul 14.00 WIB hingga Kamis pukul 09.00 WIB
di Kantor DPP PKS.