-->
MEDIA ANDA

Media Informasi Anda

SELAMAT DATANG DI BLOG MEDIA ANDA "TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN ANDA"

SIDANG SENGKETA PILPRES 2014: Peluang Menang Prabowo Tipis, Ini Alasannya

Pemohon sidang sengketa Pilpres Prabowo Subiyanto memberikan salam ketika menghadiri sidang perdana sengketa Pilpres 2014 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (6/8). Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2014 (PHPU Pilpres) itu mengagendakan penjelasan lisan dari pemohon. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/Asf/pd/14.
Pemohon sidang sengketa Pilpres Prabowo Subiyanto memberikan salam ketika menghadiri sidang perdana sengketa Pilpres 2014 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (6/8). Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2014 (PHPU Pilpres) itu mengagendakan penjelasan lisan dari pemohon. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/Asf/pd



Sidang kedua sengketa pilpres 2014 digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (8/8/2014). Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai peluang permohonan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut satu, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, tipis untuk dikabulkan.
Perludem menilai permohonan yang disampaikan tim Prabowo-Hatta dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pilpres 2014 kurang kuat dengan argumentasi yang cenderung kabur.


“Jika pemohon hanya mendasarkan pada permohonan, itu tidak cukup membuktikan. Kami nilai permohonan tidak kuat, argumentasi kabur. Catatan-catatan ini ingin kami rekomendasikan pada semua pihak, sehingga pada proses persidangan didukung saksi dan bukti yang memadai,” kata Deputi Direktur Perludem, Veri Junaedi, di Jakarta, Kamis (7/8/2014).
Menurut Veri argumentasi dalam permohonan Prabowo-Hatta termasuk hal-hal substansi yang tidak bisa diperbaiki. Saat sidang perdana perkara PHPU, majelis hakim MK memang memberi masukan pada tim hukum Prabowo-Hatta untuk memperbaiki permohonan namun hanya yang bersifat redaksional bukan substansi permohonan.
Oleh karena itu, untuk memperkuat permohonan yang dinilai lemah itu, Perludem menilai tim Prabowo-Hatta harus mampu menghadirkan saksi dan bukti yang kuat.
“Kalau permohonan tidak detail maka saksi harus bisa mendukung argumentasi. Pemilihan 50 saksi harus sangat selektif dan benar-benar mendukung argumentasi dan itu bisa dilengkapi dalam kesimpulan,” jelasnya.
Buktikan Kecurangan
Direktur Perludem, Titi Anggraini, menambahkan tim Prabowo-Hatta harus membuktikan kecurangan berupa penggunaan hak pilih ganda atau pemilih fiktif khususnya terkait dengan argumentasi Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb).
“Pemohon harus mampu mendalilkan apa yang dia sampaikan dalam permohonannya. Kalau tidak mampu membuktikan yang mereka dalilkan dan KPU bantah, permohonan ditolak. Bisa jadi MK mengatakan ada kecurangan terjadi tapi tidak mempengaruhi hasil pemilu,” urainya.
“Karena selisihnya (perolehan suara Prabowo-Hatta dengan Jokowi-JK) lebih dari enam persen, selisihnya besar. Skala internasional untuk sengketa pemilu itu 0-5 persen. Ini harus betul-betul dibuktikan,” tambahnya.
Sementara itu, pengacara yang masuk dalam tim kuasa hukum Merah Putih, Alamsyah, mengatakan revisi telah dilakukan sesuai dengan nasihat hakim MK.
“Revisi baik secara substansial dan redaksional materi permohonan sudah dilakukan,” katanya.
Menurut Alamsyah, tim sudah membenahi materi permohonan dengan memaparkan bukti dan kondisi di lapangan. Bukti tersebut, termasuk untuk paparan 10 provinsi yang disoal MK dan KPU sebagai termohon lantaran tanpa bukti konkret.
“Bukti sudah kami susun, termasuk seorang ibu yang berdomisili di Bendungan Hilir, Jakarta, yang tidak boleh mencoblos seusai ditanya pilihannya oleh salah seorang yang sudah berada di tempat pemungutan suara.”
Elza Syarief, anggota tim kuasa hukum Merah Putih lainnya, memaparkan tim telah bekerja membenahi materi gugatan sejak Rabu (6/8/2014) sejak pukul 14.00 WIB hingga Kamis pukul 09.00 WIB di Kantor DPP PKS.