KOMNIMASA - Mahkamah Konstitusi
akan segera menggelar sidang putusan permohonan perselisihan hasil
pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2014 yang diajukan Prabowo Subianto-Hatta
Rajasa pada Kamis (21/8/2014) mendatang. Bagaimana cara kesembilan
hakim Mahkamah Konstitusi mempertimbangkan dan mengambil putusan yang
akan diambil?
Hal tersebut sudah diatur dalam Pasal 45 Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Ayat 1 dalam pasal tersebut
menyebutkan, Mahkamah Konstitusi memutus perkara berdasarkan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sesuai dengan
alat bukti dan keyakinan hakim.
Dalam ayat 2, diatur bahwa putusan Mahkamah Konstitusi yang
mengabulkan permohonan harus didasarkan sekurang-kurangnya dua alat
bukti. Ayat 3 mengatur agar putusan Mahkamah Konstitusi wajib memuat
fakta yang terungkap dalam persidangan dan pertimbangan hukum yang
menjadi dasar putusan.
Musyawarah dan "voting"
Ayat selanjutnya mengatur mengenai sidang pleno hakim konstitusi untuk mendiskusikan putusan. Mulai dari Senin kemarin hingga Rabu mendatang, kesembilan hakim konstitusi mengadakan sidang pleno secara tertutup sebelum menggelar sidang putusan pada Kamis.
Ayat selanjutnya mengatur mengenai sidang pleno hakim konstitusi untuk mendiskusikan putusan. Mulai dari Senin kemarin hingga Rabu mendatang, kesembilan hakim konstitusi mengadakan sidang pleno secara tertutup sebelum menggelar sidang putusan pada Kamis.
Ayat 4 menyebutkan, kesembilan hakim konstitusi harus melakukan
musyawarah untuk mufakat dalam sidang pleno untuk mengambil putusan. Isi
dari ayat 5 mengharuskan setiap hakim untuk menyampaikan pertimbangan
dan pendapat tertulisnya. Jika dalam sidang pleno tak juga dihasilkan
putusan, ayat 6 mengatur agar hakim MK kembali menggelar sidang pleno
lanjutan.
Apabila musyawarah dalam sidang pleno sudah diupayakan secara
sungguh-sunguh, tetapi tak juga menghasilkan putusan, kesembilan hakim
MK diizinkan untuk menentukan putusan melalui voting (pemungutan suara). Hal tersebut diatur dalam ayat 7.
Jika tak juga dapat diambil suara terbanyak dalam pemungutan suara,
dalam ayat 8 diatur bahwa suara terakhir ketua sidang pleno adalah yang
menentukan. Putusan bersifat final, dalam ayat 9, diatur bahwa sidang
putusan dapat dilakukan saat itu juga atau dilakukan pada hari lain
selama atas pengetahuan para pihak yang bersengketa.
Dalam sidang pilpres ini, MK akan menggelar putusan satu hari setelah
rapat terakhir sidang pleno dan telah menyampaikan hal tersebut kepada
pemohon, termohon, ataupun pihak terkait. Jika memang terdapat perbedaan
pendapat dari beberapa hakim, isi dari ayat 10 mengatur agar pendapat
hakim yang bersangkutan tetap dimuat dalam putusan.
Dalam Pasal 10 Undang-Undang yang sama, diatur bahwa MK berwenang
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
final. Dengan begitu, tak ada upaya lain yang bisa dilakukan para pihak
yang bersengketa untuk mengubah putusan tersebut.